FITUR PINTU API HOTEL STANDARD AS
1. Rating Kebakaran
Biasanya 20, 45, 60, atau 90 menit , tergantung lokasi dalam bangunan (misalnya, kamar tamu biasanya memerlukan 20–45 menit ).
Harus diuji dan diberi label oleh lembaga yang diakui (misalnya, Ul , Intertek/WH ).
2. Core Construction
Pintu tahan api biasanya memiliki inti mineral padat , diperkuat dengan baja , atau inti komposit .
Harus mampu menahan panas, api, dan tekanan struktural selama terpapar api.
3. Bahan
Material Umum:
Besi
Kayu berinti padat dengan lapisan tahan api
Laminasi atau fiberglass (penggunaan terbatas)
Tepi biasanya diperkuat dengan besi atau strip intumescent .
4. Peralatan Penutup Sendiri
Wajib : Semua pintu bertingkat api harus memiliki self-closing dan pengait mandiri .
Pengunci harus diuji untuk ketahanan dan kinerja tahan api (UL 10C).
5. Segel Asap / Gasket
Pintu harus memiliki segel tahan asap (khususnya pintu berlabel “S”).
Segel intumescent mengembang ketika terpapar panas untuk menghalangi penyebaran asap dan api.
6. Persyaratan Hardware
Perangkat keras tahan api meliputi:
Engsel, pengunci, dan kunci tahan api
Perangkat darurat atau perangkat keluar (dibutuhkan di area dengan kepadatan tinggi)
Tidak ada kunci mati kecuali telah diuji dan disertifikasi sebagai tahan api
Engsel dan perlengkapan lainnya harus logam dan memenuhi daftar UL untuk ketahanan api.
7. Panel Penglihatan / Kaca
Terbatas pada ukuran tertentu (misalnya, 100 sq. in. maksimum untuk pintu 60- dan 90-menit).
Harus menggunakan kaca kawat tahan api atau glasir keramik dengan label yang sesuai.
8. Penandaan
Setiap pintu harus memiliki label api permanen (plat baja atau tanda timbul).
Label harus menunjukkan rating Kebakaran , pabrikan , dan lembaga Pengujian (misalnya, "UL 45 menit").
9. Persyaratan Bingkai
Bingkai baja atau kayu tahan api diperlukan, juga diuji dan dilabeli.
Kerangka harus dijangkarkan dengan benar dan sesuai dengan ketahanan api pintu tersebut .
10. Pemasangan & Perawatan
Harus dipasang sesuai dengan NFPA 80 dan instruksi pabrikan .
Tahunan pemeriksaan pintu tahan api wajib dilakukan (NFPA 80), termasuk pemeriksaan operasional dan celahnya.